Kontak Order Asuransi

HP : 0856-1-89-0-396

Asuransi Aneka

Asuransi Aneka



  • Personalsafe memberikan santunan kerugian bagi Anda dan keluarga bila terjadi musibah kecelakaan diri.

    Apa saja yang bisa diasuransikan?

    Ketidakmampuan pemegang polis atau tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-harinya dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

    risiko apa saja yang dijamin?

    Polis asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung:
    • Meninggal dunia.
    • Mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya.
    • Cacat sementara waktu.
    • Gangguan jiwa akibat kecelakaan.
    • Biaya pengobatan akibat kecelakaan.

    adakah risiko apa saja yang tidak dijamin?

    Risiko-risiko yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau pemegang polis, antara lain:
  • Mengendarai atau membonceng sepeda motor
  • Sebagai penumpang tidak sah dalam perjalanan udara
  • Melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya, olah raga musim dingin
  • Melakukan kejahatan atau itidak tidak baik
  • Terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya
  • Penggunaan narkoba
  • Keracunan makanan
  • Perang, kerusuhan atau radiasi nuklir.
  • Siapa saja yang memerlukan produk ini?

    Setiap individu yang telah berusia 16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa terdapat produk khusus yaitu asuransi kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

    MANFAAT PERTANGGUNGAN

    Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan mengakibatkan :


    Uraian Manfaat: Uang Pertanggungan yang Dibayarkan(dalam %)
    A. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan   100
    B. Cacat Tetap
      B.1. Cacat Tetap Keseluruhan   100
      B.1. Cacat Tetap Sebagian  
           B.2.1. Lengan kanan mulai dari sendi bahu   60
           B.2.2. Lengan kiri mulai dari sendi bahu   50
           B.2.3. Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku    50
           B.2.4. Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku   40
           B.2.5. Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan   40
           B.2.6. Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan   30
           B.2.7. Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha   50
           B.2.8. Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut   25
           B.2.9. Ibu jari tangan kanan   15
           B.2.10. Ibu jari tangan kiri   10
           B.2.11. Jari telunjuk tangan kanan   10
           B.2.12. Jari telunjuk tangan kiri   8
           B.2.13. Jari kelingking tangan kanan   8
           B.2.14. Jari kelingking tangan kiri   6
           B.2.15. Jari tengah atau manis tangan kanan   5
           B.2.16. Jari tengah atau manis tangan kiri   4
           B.2.17. Satu ibu jari kaki   8
           B.2.18. Satu jari kaki lainnya    5
           B.2.19. Sebelah mata   50
           B.2.20. Pendengaran pada kedua belah telinga   50
           B.2.21. Pendengaran pada sebelah telinga   25  
           B.2.22. Sebelah daun telinga secara keseluruhan   5  
    C Biaya Perawatan atau Pengobatan Akibat Kecelakaan   10


    Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?mpengaruhi suku premi?

    Mengingat risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi oleh kegiatan tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh pekerjaan tertanggung. Terdapat 4 golongan pekerja, yaitu:
    Kelas A: Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
    Kelas B: Orang-orang dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.
    Kelas C: Orang-orang yang pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana untuk mendukung kegiatannya seperti sopir, petugas lapangan, dokter gigi.
    Kelas D: Orang-orang yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.

Asuransi Medi+




Medi+ menyediakan jaminan Biaya Pengobatan bagi setiap peserta, baik karena sakit (sickness) atau cedera akibat kecelakaan (bodily injury) tanpa mengurangi mutu pelayanan yang diperlukan, berlaku diseluruh dunia selama 24 jam dan 365 hari.

Medi+ bekerja sama dengan Third Party Administrator, PT Administrasi Medika (AdMedika), jaringan Rumah Sakit dan Klinik terluas di Indonesia. Menangani lebih dari 1 juta peserta, jaringan kerja yang luas dan terpercaya serta dukungan Sistem Informasi Teknologi yang handal, menjadikan Program Asuransi Kesehatan medi+ sebagai mitra terpercaya banyak perusahaan dalam memberikan program kesejahteraan bagi karyawannya.

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?


Rawat Inap/Inpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Akomodasi Rumah Sakit per hari, Biaya kamar ICU per hari, Biaya kunjungan Dokter per hari Anastesi, Kamar Bedah, dll. *
Rawat jalan/Outpatient
Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Pemeriksaan Dokter per kunjungan, Biaya Pemeriksaan Dokter Spesialis, Biaya Pemeriksaan Dokter dan Obat, Biaya Pembelian Obat-obatan sesuai resep Dokter, Biaya Pemeriksaan Lab atas Rujukan Dokter, Biaya Fisioterapi, dan Biaya Administrasi **
Gigi/Dental
Lingkup Jaminan Pengobatan Gigi meliputi penggantian atas biaya-biaya: Perawatan Dasar, Perawatan Gusi, Perawatan Pencegahan, Perawatan Kompleks, Gigi Palsu, dan Perawatan Perbaikan **
Melahirkan/Maternity
Lingkup Jaminan Melahirkan meliputi:Melahirkan Normal, Melahirkan Caesar, Keguguran (legal), dan Konsultasi selama Kehamilan **

* Manfaat Utama
** Manfaat Pilihan (Syarat dan ketentuan berlaku)
# Details Manfaat dapat berkomunikasi melalui Marketing Asuransi Kesehatan

Keunggulan Medi+

Keunggulan Medi+ adalah memberikan keleluasaan /kebebasan bagi setiap peserta untuk memilih Rumah Sakit, Dokter, Apotik dan Laboratorium sesuai dengan indikasi medis.

CATATAN KHUSUS

Jaminan Rawat Inap:
  1. Jumlah peserta sekurang-kurangnya 25 orang dan usia rata-rata peserta dewasa dengan usia tertua s/d 64 tahun.
  2. Setiap peserta bebas menggunakan Rumah Sakit dimana saja untuk menjalani Rawat Inap.
  3. Penggantian biaya Rawat Inap akan diberikan dengan sistim Provider maupun sistem Reimbursement, dengan menyerahkan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit + diagnosa Dokter

Jaminan Rawat Jalan dan Pengobatan Gigi:
  1. Penggantian biaya Rawat Jalan akan diberikan dengan sistim Provider maupun sistem Reimbursement. Untuk klaim reimbursement, klaim diproses berdasarkan penyerahan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit + diagnosa Dokter.

Jaminan Persalinan Normal :
  1. Berlaku masa tunggu 280 hari, terhitung sejak peserta yang bersangkutan ikut serta dalam program Asuransi Kesehatan “Medi+”.
  2. Peserta bebas memilih Rumah Sakit Bersalin dengan system provider maupun sistem reimbursement.
  3. Penggantian biaya persalinan dengan sistem reimbursement adalah dengan menyerahkan kwitansi-kwitansi asli Rumah Sakit yang bersangkutan.
  4. Merupakan perluasan dari Jaminan Rawat Inap dengan jumlah minimum peserta 10 orang.

* Ketentuan masa tunggu dapat disesuaikan dengan kebutuhan

Untuk informasi lengkap Daftar Provider ACA silahkan unduh file dibawah :


   ACA Provider List.xls 


Asuransi Demam Berdarah




Asuransi Demam Berdarah - Melindungi anda dan keluarga anda, premi mulai dari Rp 10.000/3bulan, Rp 25.000/th s/d Rp 50.000/th

Asuransi demam Berdarah ACA memberikan perlindungan bagi Anda dan keluarga dari risiko penyakit demam berdarah. Produk ini dijual dalam bentuk voucher dengan pilihan biaya yang relatif murah. Harga voucher ditawarkan mulai dari Rp 10.000 per 3bulan, Rp 25.000 per tahun s/d Rp 50.000 tahun.

Asuransi Demam Berdarah ACA merupakan terobosan besar bagi industri asuransi di Indonesia karena produk ini menawarkan beberapa keuntungan bagi anda yaitu:

Memberikan jaminan yang jelas , yaitu jika terdiagnosa demam berdarah maka peserta asuransi berhak mendapat santunan.
Garansi pembayaran klaim 5 hari.
Premi Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per tahun untuk santunan senilai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Premi Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per tahun untuk santunan senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Premi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 bulan untuk santunan senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Produk Asuransi Demam Berdarah mudah dan dapat diperoleh di seluruh cabang ACA atau agen ACA, di Kantor Pos Indonesia, Indomaret.
Peserta tidak perlu mengisi formulir aplikasi asuransi dan tidak harus melakukan medical check-up terlebih dahulu.
Setiap peserta asuransi boleh membeli lebih dari satu Asuransi Demam Berdarah hingga maksimum santunan mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Proses pengajuan klaim sangat sederhana, yaitu menghubungi Hotline ACA 24 jam 02131999100 atau melalui SMS, sekaligus menyiapkan 3 jenis dokumen klaim, yaitu:
- Surat keterangan dokter yang menyatakan peserta asuransi terdiagnosa  demam berdarah.
- Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan nilai trombosit berada pada level di bawah 100.000 sel per mm3.
- Bukti identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga.

Bagaimana Mendapatkan Asuransi demam Berdarah

Anda bisa mendapatkan asuransi demam berdarah di seluruh kantor cabang ACA dan outlet-outlet Kantor Pos Indonesia, Indomaret dalam bentuk voucher, seharga Rp. 50.000/voucher. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai ADB:
Setiap orang maksimal memiliki lebih dari 1 voucher ADB hingga maksimal santunan Rp 10.000.000
Voucher ADB berlaku untuk 12 bulan (premi Rp 50.000 dan santunan Rp 2.000.000) dan 3 bulan (premi Rp 10.000 dan santunan Rp 1.000.000)

CARA MELAKUKAN AKTIVASI ASURANSI DEMAM BERDARAH

Proses aplikasi asuransi dapat dilakukan sendiri oleh peserta asuransi. Peserta mengaktifkan PIN yang tercetak pada kartu peserta asuransi dengan cara mengirim SMS ke nomor 081287815000 atau 087758870000(semua operator) dengan format:

DB(spasi)Nomor KTP pembeli (tanpa titik, tanpa spasi)#Nama Peserta Asuransi#Nomor PIN#Alamat Peserta Asuransi.


ACA akan mengirimkan SMS konfirmasi tentang mulai berlakunya Asuransi Demam Berdarah, yaitu sejak hari ke 15 setelah PIN diaktifkan.

Periode asuransi akan berakhir 12 bulan atau 3 kemudian atau jika santunan demam berdarah sudah dibayarkan kepada peserta asuransi.

CARA MELAKUKAN KLAIM ASURANSI DEMAM BERDARAH

Apabila peserta asuransi terkena demam berdarah, peserta dapat melaporkan klaim melalui sms ke nomor 081287815000 atau 087758870000 (semua operator) dengan format:

DB KLAIM#Nomor PIN#Nama Peserta Asuransi


Petugas klaim ACA akan sesegera mungkin menghubungi peserta asuransi untuk memandu proses klaim

Asuransi Dana Rumah & Dana Gempa


Apakah dana rumah itu?

Dana Rumah merupakan asuransi kebakaran rumah dalam skala mikro yang dijual dalam bentuk voucher yang praktis dengan harga terjangkau yang berfokus untuk menjamin masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah.

Jaminan apa saja yang diberikan oleh Dana Rumah?

Dana Rumah menjamin risiko kebakaran (sumber api yang berasal dari bangunan sendiri atau rambatan dari tetangga), petir, kejatuhan pesawat terbang, ledakan, dan asap.

Okupasi Bangunan apa yang bisa dijamin dalam Dana Rumah?

Dana Rumah menjamin bangunan dengan okupasi: bangunan dengan alamat yang legal terdata di kelurahan, bangunan permanen sebagai tempat tinggal, dan Bangunan permanen sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha.

Apa kelebihin Dana Rumah dibanding ASRI?

Premi Dana Rumah relatif lebih terjangkau terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Voucher Dana Rumah dijual dengan harga Rp 20.000 saja. dengan santunan Rp 3.000.000. Aktivasi voucher Dana Rumah ini dilakukan melalui SMS, begitu pun dengan pelaporan klaimnya. Periode pertanggungan berlaku tujuh hari setelah aktivasi.

Bagaimana cara mengajukan klaim DanaRumah?

Dalam hal pelaporan klaim diperlukan dokumen pendukung berupa KTP/KK + Surat keterangan peristiwa kebakaran dari Kelurahan + Surat keterangan peristiwa kebakaran dari Kepolisian dengan proses klaim yang mudah dan cepat, yaitu hanya tujuh hari kerja saja.. Peserta / Tertanggung cukup mengirimkan SMS ke 081287815000 atau 0877 5887 0000 dengan format:

RUMAH(spasi)KLAIM#Nomor PIN(tanpa titik, tanpa spasi)#Nama Peserta Asuransi(sesuai KTP/KK)


Setelah itu peserta akan dihubungi oleh petugas Hotline ACA dan diminta untuk melengkapi dokumen dan diarahkan ke kantor cabang ACA terdekat untuk pengurusan klaimnya.

Apakah Santunan tetap akan diberikan jika bangunan juga dicover oleh produk asuransi lain?

Ya, santunan Dana Rumah tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana mendapatkan DanaRumah?

Voucher Dana Rumah dapat diperoleh di seluruh kantor cabang ACA. Harga voucher Rp 20.000 per eksemplarnya. Khusus untuk pembelian satu paket usaha (berisi 5 voucher) bagi masyarakat akan diberikan diskon 30% (khusus pembelian di cabang ACA). Sedangkan masyarakat yang melakukan pembelian ritel (satuan) tidak disediakan diskon. Untuk pembelian yang dilakukan oleh mitraca maupun karyawan ACA pembelian jumlah berapapun akan diberikan diskon 30%.

Lalu apakah DanaGempa itu?

Dana Gempa merupakan asuransi gempa dalam skala mikro yang juga berbentuk voucher dengan harga terjangkau.

Jaminan apa saja yang diberikan DanaGempa?

Dana Gempa menjamin kerusakan bangunan diseluruh wilayah Indonesia akibat gempa bumi berapa pun skala richternya, termasuk gempa yang episentrumnya di Negara tetangga Indonesia seperti Timor Leste, Papua Nugini atau terjadi di perairan internasional. Indikator gempa adalah informasi yang dikeluarkan oleh BMKG.

Okupasi Bangunan apa yang disyaratkan oleh DanaGempa?

Dana Gempa menjamin semua jenis bangunan dengan alamat yang legal terdata di kelurahan.

Apa kelebihin Dana Gempa dibanding dengan Asuransi (perluasan risiko) Gempa?

Dana Gempa ditawarkan dalam bentuk voucher dengan premi yang sangat terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Voucher dijual dengan harga Rp20.000, dengan santunan Rp 2.000.000. Periode pertanggungan berlaku tiga hari setelah aktivasi.
Khusus Dana Gempa, tiap bangunan bisa diproteksi hingga 5 (lima) voucher untuk periode perlindungan yang sama.

Bagaimana cara pengajuan klaim DanaGempa?

Sama seperti Dana Rumah. Peserta bisa melakukan laporan klaim awal dengan cara mengirimkan SMS ke 081287815000 atau 0877 5887 0000 dengan format:

GEMPA(spasi)KLAIM#Nomor PIN(tanpa titik, tanpa spasi)#Nama Peserta Asuransi(sesuai KTP/KK)

Bagaimana mendapatkan Dana Gempa?

Juga sama dengan Dana Rumah, voucher dapat diperoleh di cabang-cabang ACA. Harga satuan per vouchernya adalah Rp 20.000.

Apakah Santunan tetap akan diberikan jika bangunan juga dicover oleh produk asuransi lain?

Ya, santunan DanaGempa tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Asuransi New Travel safe



Hal hal Penting (International)
    • Pada saat berlakunya Asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan sehat, siap untuk berpergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan. Jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka klaim tidak dapat diproses lebih lanjut.
    • Batasan Usia :

1 hingga 85 tahun pada saat keberangkatan untuk Travel Safe International.

Batasan Usia
Santunan kematian dan santuanan lainnya
Biaya Medis
70 – 74
50%
20%
75 – 85
50%
Tidak Dijamin

  • Apabila Tertanggung berusia 70-85 tahun, akan dikenakan loading premi sebesar 50%.
  • Keluarga berarti Tertanggung beserta dengan pasangan Tertanggung dan hingga maksimum 3 anak Tertanggung yang berusia antara 1 tahun sampai 18 tahun atau hingga 23 tahun jika anak tersebut masih berstatus pelajar penuh dan belum menikah.
  • Polis Keluarga :
Anggota Keluarga
Batas Usia
Evakuasi dan Repratiasi Medis
Santuanan lainnya
  Suami/Istri (Tertanggung Utama) max 85 tahun
Tidak Terbatas
100%
  Suami/Istri (Pasangan)
50%
  Anak Ke-1 1-18 tahun (max 23 tahun jika berstatus pelajar penuh dan belum menikah)
25%
  Anak Ke-2
  Anak Ke-3

  • Apabila polis dibatalkan, maka Tertanggung akan dikenakan biaya sebesar 25% dari premi yang sudah dibayarkan.
  • Untuk Travel Safe International, peride maksimum asuransi untuk polis satu kali perjalanan (single trip) adalah 180 hari dan polis tahunan adalah 90 hari per perjalanan. Sedangkan untuk Travel Safe Domestik, periode maksimum untuk satu kali perjalanan (single trip) adalah 90 hari.
  • Rute sekali perjalanan / One way tidak dijamin.
  • Polis tahunan hanya berlaku untuk program VIP & Executive. Program Asuransi akan menjamin tanpa pembatasan jumlah perjalanan yang akan dilakukan dalam 1 tahun.
  • Program Asuransi ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki KITAS atau ijin untuk tinggal sementara di Indonesia.
TABEL MANFAAT TRAVEL SAFE INTERNATIONAL (Dalam US Dollar)
  MEDICAL EXPENSES & PERSONAL ACCIDENT
MANFAAT
VIP
Executive
Deluxe
Superior
  1. Kematian dan Cacat Tetap
100,000
50,000
25,000
10,000
      Perlindungan terhadap Resiko Kematian dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
  2. Biaya-biaya Medis (akibat sakit/kecelakaan)
100,000
50,000
25,000
10,000
      Penggantian Atas Biaya-Biaya Medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk Mendapatkan Perawatan Medis yang Dibutuhkan Akibat Sakit/Kecelakaan
  3. Biaya Medis Lanjutan di Indonesia
1,000
1,000
-
-
      Penggantian atas Biaya-Biaya Medis Lanjutan yang Dikeluarkan Tertanggung untuk Mendapatkan Perawatan Medis yang Dibutuhkan Akibat Sakit atau Kecelakaan yang Terjadi Selama di Luar Negeri
  4. Evakuasi Medis Darurat & Repatriasi****
Tidak Terbatas
      Pengaturan dan Pembiayaan Evakuasi dan Repatriasi, apabila Tertanggung Mengalami Keadaan Darurat Medis Selama Berada di Luar Negeri
  5. Repatriasi Jenazah****
      Pengaturan dan Pembiayaan Repatriasi untuk memulangkan Jenazah Tertanggung kembali ke Indonesia
  6. Kunjungan Kerabat****
Biaya Tiket ekonomi pulang pergi dan biaya penginapan hingga US$ 150/hari selama maksimum
      Menanggung Biaya Tiket Perjalanan & Akomodasi yang Diperlukan bagi satu orang kerabat/teman untuk Mengunjungi Tertanggung yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit di Luar Negeri
  7. Penjagaan Anak****
      Menanggung Biaya Tiket Perjalanan & Akomodasi yang Diperlukan Bagi satu orang kerabat/teman untuk Membawa Anak Tertanggung Kembali ke Indonesia
    8. Santunan Harian Rumah Sakit
1.000 ($50/hari)
600 ($30/hari)
-
-
      Memberikan Santunan Harian Rawat Inap jika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit di Luar Negeri
  9. Biaya Perjalanan Darurat
2,500
1,000
-
-
      Memberikan penggantian Biaya Perjalanan & Akomodasi Tambahan Akibat Kecelakaan atau Sakit


TRAVEL INCONVENIENCE
MANFAAT
VIP
Executive
Deluxe
Superior
1. Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
1,000
750
650
500
Memberikan Jaminan atas Kehilangan atau Kerusakan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
2. Santunan Uang Tunai Karena Pencurian atau Perampokan
1.000 ($100/hari)
500 ($50/hari)
-
-
Penggantian berupa Santunan Uang Tunai apabila Tertanggung kehilangan uang akibat pencopetan, pencurian atau perampokan selama berada di Luar Negeri
3. Kehilangan Dokumen Perjalanan
150
150
100
50
Memberikan Penggantian atas Biaya Dokumen Perjalanan yang hilang atau rusak selama Tertanggung berada di Luar Negeri
4. Penundaan Penerbangan
500
($50/8 jam)
250
($50/8 jam)
100
($50/8 jam)
100
($50/8 jam)
Memberikan Santunan Uang Tunai akibat Penundaan Penerbangan
5. Ketinggalan Penerbangan Lanjutan
Memberikan Santunan Uang Tunai akibat Ketinggalan Penerbangan Lanjutan di Luar Negeri
6. Keterlambatan Bagasi
100
75
65
50
Memberikan Penggantian atas Keterlambatan Bagasi
7. Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
5,000
2,000
1,000
500
Memberikan Penggantian Biaya Uang Muka Perjalanan & Akomodasi yang tidak dapat dikembalikan dalam batas waktu 30 hari sebelum dimulainya Perjalanan
8. Pengurangan Perjalanan
2,500
1,000
-
-
Memberikan Penggantian Biaya Uang Muka Perjalanan & Akomodasi yang tidak Dapat dikembalikan.
9. Penundaan Perjalanan
2,500
1,000
-
-
Memberikan Penggantian Biaya Uang Muka Perjalanan & Akomodasi yang Tidak Dapat Dikembalikan Akibat Penundaan Perjalanan
10. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
100,000
25,000
15,000
10,000
Memberikan bantuan hukum kepada Tertanggung akibat adanya tuntutan dari Pihak Ketiga
11. Pembajakan
1.000 ($50/hari)
Memberikan Santunan Uang Tunai apabila sarana pengankutan yang digunakan dibajak
12. Perpanjangan Polis Otomatis
Yes/Berlaku
Memberikan Perpanjangan otomatis Periode Polis sampai dengan 7 hari kepada Tertanggung tanpa dikenakan biaya tambahan

TABEL PREMI TRAVEL SAFE INTERNATIONAL (Dalam US Dollar) – ASIA**
PREMIUM
ASIA
Trip Duration
VIP
EXECUTIVE
DELUXE
SUPERIOR
Individu
Family
Individu
Family
Individu
Family
Individu
Family
1 - 4 hari
13
26
11
22
7
14
5
12
5 - 6 hari
19
38
14
28
9
19
7
16
7 - 8 hari
23
46
16
32
11
27
9
23
9 - 10 hari
29
58
22
44
13
33
12
29
11 - 15 hari
32
64
25
50
14
36
13
32
16 - 20 hari
43
86
28
56
18
45
15
37
21 - 25 hari
49
98
31
62
20
49
17
43
26 - 31 hari
55
110
35
70
25
62
20
49
Additional Week
10
20
5
14
3
8
2
4
Annual
143
286
88
176
-
-
-
-
TABEL PREMI TRAVEL SAFE INTERNATIONAL (Dalam US Dollar) – WORLDWIDE***
PREMIUM
WORLDWIDE
Trip Duration
VIP
EXECUTIVE
DELUXE
SUPERIOR
Individu
Family
Individu
Family
Individu
Family
Individu
Family
1 - 4 hari
20
40
14
28
10
20
8
16
5 - 6 hari
24
48
17
34
11
22
9
20
7 - 8 hari
30
60
21
42
14
30
12
30
9 - 10 hari
38
76
28
56
17
40
15
38
11 - 15 hari
42
84
33
66
19
48
17
43
16 - 20 hari
55
110
36
72
23
58
19
48
21 - 25 hari
63
126
40
80
25
63
22
55
26 - 31 hari
71
142
45
90
32
70
25
63
Additional Week
13
26
7
18
4
10
2
6
Annual
190
380
109
218
-
-
-
-
Note Premium :
  1. Jika periode asuransi lebih dari 94 hari akan dikenakan biaya tambahan premi sebesar USD 5 per minggu (Individu) dan USD 9 per minggu (Family) untuk tambahan manfaat Blue Dot Assistance.
  2. Total Premi tersebut di atas akan ditambahkan dengan biaya polis dan materai sebesar USD 2.5

 

Pengecualian Umum*****

  • Perang, revolusi, peraturan pemerintah, dll.
  • Terorisme dan sabotase.
  • Nuklir, radiasi, radio aktif, dll.
  • Tindakan kriminal atau tindakan melawan hukum.
  • Olahraga profesional dan berbahaya, balapan, naik gunung, dll.
  • Setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran.
  • Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
  • Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
  • Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
  • Semua kondisi kesehatan yang sudah ada  sebelumnya (Pre-Existing Condition).
  • Gangguan mental dan saraf.
  • Medical check up.
  • Dll.
Note :
**           ASIA berarti negara-negara di ASIA (Singapore, Malaysia, Philippine, Thailand, Vietnam, Cambodia, Brunei,
Timor Leste, Myanmar, Japan, South Korea, China, Hongkong, Macau,Taiwan, Saudi Arabia, Uni Emirate
Arab, India, Pakistan, Bangladesh, dll)
***        WORLDWIDE berarti seluruh dunia termasuk ASIA kecuali Indonesia
****     Manfaat ini ditanggung oleh Blue Dot Assistance.

Travel Safe Domestik

Asuransi Perjalanan NEW TRAVEL SAFE DOMESTIK memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
»   Kematian & Cacat Tetap akibat Kecelakaan
Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
»   Biaya-Biaya Medis akibat Kecelakaan
Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.
»   Evaluasi Medis Darurat dan Repatriasi Medis***
Pengaturan dan penggantian biaya evakuasi dan repratriasi oleh BLUE DOT Assistance apabila Tertanggung mengalami keadaan darurat medis dan sesuai dengan anjuran dari dokter BLUE DOT Assistance, sehingga Tertanggung perlu segera mendapatkan perawatan medis, memindahkan ke Rumah Sakit atau klinik terdekat yang mampu memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi Tertanggung dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi Tertanggung.
»   Repatriasi Jenazah***
Pengaturan dan penggantian biaya repatriasi oleh BLUE DOT Assistance untuk memulangkan jenazah Tertanggung kembali ke tempat tinggal resminya, termasuk penyediaan rumah duka lokal, perawatan jenazah, pengurusan dokumen yang diperlukan, memperoleh semua izin hukum, pembelian kantung jenazah atau peti jenazah yang sederhana dan pengangkutan jenazah ke rumah duka di tempat tinggal resminya, apabila Tertanggung meninggal dunia selama dalam perjalanan.
»   Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
      Penggantian atas kehilangan deposit /uang muka atau biaya-biaya yang telah dibayar di muka oleh Tertanggung terkait dengan rencana perjalanannya, karena harus membatalkan perjalanan akibat Tertanggung atau keluarga dekat Tertanggung sakit atau meninggal dunia.
»   Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Penggantian sesuai nilai sebenarnya atas kehilangan atau biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan atas bagasi, dan barang-barang pribadi yang hilang atau rusak selama Tertanggung melakukan perjalanan.

Tabel Manfaat New Travel Safe - Domestik
>
No.
MANFAAT
NUSANTARA 1
NUSANTARA 2
1
Kematian & Cacat Tetap akibat Kecelakaan
50,000,000
100,000,000
2
Biaya Medis akibat Kecelakaan
20,000,000
40,000,000
3
Evakuasi Medis Darurat & Repatriasi**
Tidak Terbatas
4
Repatriasi Jenazah**
5
Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
500,000
1,500,000
6
Kehilangan Bagasi & Barang Pribadi
1,000,000
2,500,000

Tabel Premi New Travel Safe - Domestik
PERIODE PERJALANAN
NUSANTARA 1
NUSANTARA 2
1 – 4 hari
28,000
45,000
5 – 11 hari
45,000
67,000
12 – 20 hari
61,500
84,500
21 - 31 hari
73,000
100,000
Tambahan per minggu
15,000
25,000

Premi belum termasuk biaya polis dan materai :
Polis                      : 10.000
Materai                : Premi < 250.000 = 6.000
                                  Premi > 250.000 < 1.000.000 = 9.000
                                  Premi > 1.000.000 = 12.000
 
Hal-hal Penting:
  1. Pasa saat asuransi ini mulai berlaku, Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat membatalkan atau mengganggu perjalanan. Jika tidak, maka klaim tidak dapat diproses.
  2. Pertanggungan asuransi dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal resminya dan berakhir pada saat Tertanggung tiba kembali di tempat tinggal resminya.
  3. Batas usia Tertanggung: 1  – 70 tahun.
  4. Periode maksimum per perjalanan adalah 90 hari.
  5. Program asuransi ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki KITAS.
  6. Untuk manfaat kehilangan Bagasi dan/atau barang Pribadi, Tertanggung harus melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan dari polisi setempat atau pejabat berwenang dari pesawat udara, kapal laut atau kendaraan umum lainnya dimana Tertanggung berpergian.
  7. Polis ini tidak dapat dibatalkan.

Pengecualian Umum*** :

  • Perang, revolusi, peraturan pemerintah, dll.
  • Terorisme dan sabotase.
  • Nuklir, radiasi, radio aktif, dll.
  • Tindakan kriminal atau tindakan melawan hukum.
  • Olahraga profesional dan berbahaya, balapan, naik gunung, dll.
  • Setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran.
  • Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
  • Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
  • Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
  • Semua kondisi kesehatan yang sudah ada  sebelumnya (Pre-Existing Condition).
  • Gangguan mental dan saraf.
  • Medical check up.
  • Perjalanan kurang dari 100 km dari tempat tinggal resmi Tertanggung
Note :
**           Manfaat ini ditanggung oleh Blue Dot Assistance.
***        Pengecualian ini adalah ringkasan dari Pengecualian Umum pada Polis Asuransi.

ASURANSI D & O (Directors and Officers (D&O) Liability Insurance)




Asuransi Tanggung jawab Hukum Direktur dan Officer (D & O) Dirancang untuk memberikan perlindungan kepada para direktur dan officer suatu perusahaan berkenaan dengan kemungkinan terkena gugatan hukum tanggung jawab pribadi yang dapat timbul dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.

Risiko apa saja yang dijamin?

Perbuatan melanggar hukum yang diartikan sebagai setiap pelanggaran tugas, kelalaian, kekeliruan, salah memberikan keterangan, pernyataan penyesatan, kealpaan atau tindakan direktur atau officer perusahaan dalam melakukan tugasnya atau tuntutan lainnya terhadap mereka yang semata-mata berhubungan dengan kedudukannya sebagai direktur dan officer.

Risiko apa saja yang tidak dijamin?

Ketidakjujuran, kecurangan atau tindakan jahat yang dapat dibuktikan
Keuntungan pribadi atau ketentuan remunerasi yang didapat oleh direktur officer dimana hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
Situasi dan kondisi yang dapat memicu suatu klaim yang dijamin dalam polis dan diketahui oleh direktur dan officer namun tidak disampaikan kepada pihak penanggung pada saat penutupan.
Klaim yang dicatat atau diajukan pada polis sebelumnya.
Klaim yang diajukan oleh dan atas nama pemegang saham yang memiliki lebih dari persentase tertentu dan mempunyai hak voting di perusahaan (biasanya lebih dari 15%).
Dan lain-lain seperti tertera di dalam polis.

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Direktur, officer, anggota dewan komisaris, manajer, sekretaris atau orang-orang yang diperkerjakan dalam kedudukan eksekutif.

Faktor apa saja yang mempengaruhi rate suku premi?

Jenis Kelamin
Jenis jaminan

ASURANSI Uang



Asuransi Uang melindungi Uang Dalam Lemari Besi (Cash In Safe) dan Uang Dalam Perjalanan (Cash In Transit)

Apa saja yang bisa diasuransikan?

Uang atau yang dipersamakan dengan uang; surat-surat berharga; lemari besi tempat penyimpanan harta benda tersebut.

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?

Asuransi uang menjamin kerugian atas uang (termasuk dalam pengertian uang ini adalah cek perjalanan, wesel, logam mulia, obligasi, saham dan lainnya) yang terjadi karena pencurian, perampokan, kehilangan, pembongkaran atau penggelapan, dan kerusakan pada saat diangkut atau disimpan dalam lemari besi dan atau cashier box.

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?

Risiko-risiko yang tidak dijamin antara lain: kurangnya uang akibat kesalahan hitung oleh bagian keuangan atau akunting; kerugian yang terjadi di luar dari wilayah yang disebutkan dalam ikhtisar polis; perang, kerusuhan dan sejenisnya; depresiasi; kontaminasi radioaktif; senjata nuklir.

Siapa saja yang memerlukan produk ini?

Perusahaan atau individu yang melakukan transaksi dalam jumlah besar dan rutin. Contoh: bank, penukaran uang asing, atau perusaahaan lainnya; atau setiap individu yang menyetorkan atau mengambil uang dari bank dalam jumlah cukup besar. Mengingat asuransi uang ini merupakan pelengkap dari asuransi kebakaran, sebagaimana halnya asuransi kebongkaran, maka calon nasabah harus terlebih dahulu telah mengasuransikan bangunan atau harta bendanya melalui asuransi kebakaran.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Jumlah atau nilai uang yang akan diasuransikan, jenis-jenis tipe lemari besi yang digunakan, lokasi bangunan, penggunaan dan konstruksi bangunan, alat dan sarana pengaman yang tersedia, rute atau daerah yang akan ditempuh, jenis alat angkut yang akan digunakan.

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dapat dihitung untuk satu periode tertentu, misalnya 12 bulan atau untuk satu kali pengangkutan / perpindahan uang.

Rumus yang digunakan = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen).

Jika transaksi uang dilakukan secara rutin maka akan dilakukan pembatasan maksimum jumlah uang pertanggungan untuk setiap kali terjadi klaim dan maksimum jumlah uang yang diasuransikan dalam satu tahun.

ASURANSI Tanaman



Apa saja yang bisa diasuransikan?

Tanaman perkebunan yang dikelola secara profesional oleh Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), berupa kelapa sawit, karet, kelapa, kopi dan kakao yang masih produktif / menghasilkan.

Risiko apa saja yang dijamin?

Asuransi Tanaman menjamin kerugian yang dialami oleh tanaman perkebunan tersebut di atas terhadap akibat dari
Kebakaran atau yang dipersamakan dengan kebakaran seperti petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang.
Risiko dapat diperluas antara lain terhadap :
kerusakan akibat hewan ternak atau hewan liar
banjir
angin topan
kerusuhan/akibat dari perbuatan jahat
pengaruh panas.

Risiko apa saja yang tidak dijamin?

Pembakaran atas perintah pemerintah
Kebakaran bawah tanah
Pencemaran bahan kimia atau asap
Kesalahan pemakaian bahan kima
Perusakan yang disengaja
Penyuburan tanah yang kurang tepat
Pencurian
Tanah Longsor
Perang, pemberontakan, perampokan, huru-hara dan sejenisnya
Senjata nuklir, kimia, ionisasi, radiasi, kontaminasi radioaktif


Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Jenis tanaman
Tahun tanam
Lokasi perkebunan
Kondisi dan manajemen perkebunan
Catatan kerugian
Kondisi di sekitar kebun
Luas jaminan yang diinginkan

Bonding




Bonding adalah suatu bentuk asuransi penjaminan atau perjanjian yang melibatkan tiga pihak yaitu pihak pertama yang disebut Surety dalam hal ini adalah asuransi yang menerbitkan jaminan untuk kepentingan atau permintaan dari pihak kedua yang disebut Principal yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban yang telah ditentukan atau diperjanjikan dengan pihak ketiga yang disebut Obligee. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa jika pihak Principal gagal/wan prestasi dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan, maka pihak Surety akan mengganti biaya tersebut. Produk Bonding terdiri atas Surety Bond dan Customs Bond.

Custom Bond menjamin fasilitas Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan pengolahan Jasa keuangan (Bapeksta-Keu.) dan Dirjen Bea Cukai (DJBC). Jaminan yang dapat diberikan oleh Customs Bond adalah :
Jaminan atas bahan baku impor
Jaminan impor sementara
Jaminan pengeluaran barang sementara
Jaminan atas kegiatan kawasan berikat
Jaminan atas kegiatan Enterport Produksi Tujuan Ekspor (EPTE)
Jaminan atas kegiatan jasa kepabeanan (PPJK)
Jaminan atas kegiatan gudang berikat

Surety Bond (Construction Contract Bond) menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Yang dapat dijamin oleh Surety Bond adalah :
Jaminan penawaran (tender bond / bidbond)
Jaminan pelaksanaan (performance bond)
Jaminan pembayaran uang muka (advance payment bond)
Jaminan pemeliharaan (maintenance bond)

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?

Reaksi nuklir, radioaktif, radiasi, reaksi inti atom yang langsung/tidak mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan principal (yang dijamin) untuk melaksanakan kewajiban atau pekerjaannya.
Risiko politik yang langsung/tidak mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan/kewajibannya, seperti akibat :
Demonstrasi, pergolakan massa
Invasi musuh
Perang secara fisik yang langsung / tidak mempengaruhi perekonomian
Perang saudara / pemberontakan terhadap pemerintah yang sah
Peraturan pemerintah yang langsung / tidak mempengaruhi pelaksanaan / kewajiban
Bencana alam (yang dinyatakan sebagai bencana alam nasional).

Faktor apa saja yang mempengaruhi rate suku premi?

Jenis jaminan
Jangka waktu jaminan

Asuransi Syariah



Mudharabah

Mudharabah adalah suatu konsep yang marak dipakai (lazim) dalam bisnis syariah dan sepertinya sudah menjadi trend sehingga setiap lembaga keuangan di Indonesia yang berbasis syariah biasa menggunakan konsep ini. Definisi Mudharabah: Akad kerjasama antara pemilik dana/nasabah/tertanggung (shahibul maal) dengan pengusaha/penanggung (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.

Mekanisme pengelolaan dana premi aca syariah

Sesuai dengan prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan ACA Syariah, maka seluruh dana yang dihimpun dari pemegang polis asuransi akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah).

Para pemegang polis dalam hal ini berkedudukan sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan ACA Syariah berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib). Setiap premi yang dibayar oleh pemegang polis akan dimasukkan dalam rekening Tabarru perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu. Kumpulan dana pemegang polis sebelum dikelola lebih lanjut terlebih dulu dipisahkan menjadi dua golongan, yaitu Dana Pemegang Saham (Shareholder Fund) dan Dana Peserta Asuransi (Participant Fund / Premium), dan masing-masing dana mempunyai akuntansi terpisah. Hasil pengembangan dana setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagi antara pemegang polis dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal penutupan polis asuransi. Misal: 70% untuk perusahaan dan 30% untuk seluruh peserta.

Motto:Perlindungan yang lebih memahami dan menenteramkan


Syariah & Konvensional



Aca Syariah Asuransi Umum Konvensional
Ada Dewan Pengawas Syariah, fungsinya mengawasi Manajemen, Produk, dan Investasi Dana Dewan Pengawas Syariah Tidak Ada
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah) Akad Jual / Beli ( Tabaduli )
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah) Investasi Dana Investasi Dana berdasarkan bunga (riba)
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya Kepemilikan Dana Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik Perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
Dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah Pembayaran Klaim Dari rekening dana perusahaan
Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip bagi hasil/Mudharabah) Keuntungan Seluruhnya menjadi milik perusahaan


Produk - produk

Asuransi Kebakaran
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Pengangkutan Barang
Asuransi Kebongkaran
Asuransi Contractor All Risk (CAR)
Asuransi Erection All Risk (EAR)
Asuransi Uang
Asuransi Rumah Tinggal

WellWoman







Wellwoman memberikan manfaat khusus bagi wanita yang terdiagnosa kanker pada organ kewanitaan dengan manfaat santunan maksimal sampai dengan Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Jenis kanker apa saja yang dijamin?
    Satu atau kedua payudara
    Satu atau kedua saluran tuba falopi
    Satu atau kedua ovarium
    Leher rahim (Serviks)
    Uterus
    Vagina
    Vulva
ADAKAH RISIKO APA SAJA YANG TIDAK DIJAMIN?
Wellwoman tidak akan memberikan santunan jika berkaitan dengan hal-hal dibawah ini :
  • Peserta terdiagnosa kanker di organ kewanitaan sebelum mengikuti program Wellwoman (Pre-existing conditions).
  • Pengajuan santunan Wellwoman diberikan pada periode masa tunggu.
  • Kondisi-kondisi yang terjadi sebagai akibat alkohol atau obat-obatan terlarang yang tidak diresepkan oleh dokter dan tidak digunakan untuk mengobati kecanduan dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang.
  • Kondisi-kondisi yang terjadi sebagai akibat operasi elektif.
  • Kondisi hasil dari luka yang ditimbulkan sendiri atau karena kelalaian tertanggung.
  • Tertanggung menolak untuk mengikuti saran/kebijakan medis atau rekomendasi yang beralasan dari dokter/tenaga ahli, melakukan tindakan medis tanpa petunjuk dokter/tenaga ahli atau melakukan penanganan medis tanpa petunjuk dokter/tenaga ahli memiliki izin praktek secara medis.
  • Tertanggung tinggal/menetap diluar Indonesia selama lebih dari 3(tiga) bulan berturut-turut.


MANFAAT PERTANGGUNGAN
Tabel Manfaat Premi Asuransi Kanker WellWoman





Informasi Tambahan
Tipe Kanker
  • Tipe 1, setiap tumor ganas pada organ kewanitaan ditandai dengan tidak terkendalinya pertumbuhan dan penyebaran sel-sel ganas dan invasi jaringan dalam utama situs.
  • Tipe 2 carcinoma-in-situ, sebuah tumor ganas tidak terbatas hanya dalam pertumbuhannya dan mampu menyerang ke dalam jaringan yang berdekatan serta mampu menyebar ke jaringan yang jauh. Carcinoma-in-situ adalah tahap awal kanker yang terbatas pada sel-sel awal tumbuh serta tidak menyebar ke daerah sekitar.

Asuransi Labbaik



Labbaik adalah asuransi perjalanan dari ACA Syariah yang memberikan perlindungan lengkap bagi Anda yang berencana melakukan Ibadah Umroh dan Haji.

Dengan memilih Labbaik, Anda mendapatkan perlindungan mulai dari biaya medis, kehilangan bagasi dan barang pribadi, evakuasi dan repatriasi hingga pembatalan perjalanan ibadah Umroh dan Haji.
Hal-hal penting yang perlu diketahui:
      Batasan Usia  peserta adalah 1 hingga 75 tahun (pada saat keberangkatan)
      Peserta yang berusia 70-75 tahun akan dikenakan loading kontribusi sebesar 50%
      Periode asuransi untuk polis satu kali perjalanan (single trip) adalah 60 hari

    Q & A

  1. Apa keunggulan Labbaik dibandingkan dengan asuransi perjalanan biasa?
  2. Premi lebih murah dan benefit yang diberikan lebih banyak dibandingkan asuransi umroh lainnya. Hanya dengan premi sebesar USD 10, dapatkanlah perlindungan dan kenyamanan untuk Ibadah di Tanah Suci.
  3. Apakah kepesertaan Labbaik bisa dilakukan perseorangan atau harus berkelompok?
  4. Bisa individu maupun kelompok
  5. Kapan sebaiknya mengajukan permohonan kepesertaan?
  6. Maksimal h-1 sebelum keberangkatan Jemaah ke Tanah Suci
  7. Cara mengajukan klaim saat berada di tanah suci?
Klaim secara tertulis (email/telepon) harus diinformasikan kepada ACA Asuransi dalam waktu 15 hari setelah peserta tiba di Indonesia atau sesegera mungkin setelah terjadinya kejadian klaim tersebut
Peserta dapat menghubungi kontak sebagai berikut :
  • Untuk Klaim Evakuasi Medis darurat & Repatriasi medis / Jenazah akan ditangani langsung oleh Blue Dot Assistance (BDA) selaku Provider PT. ACA

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.