Asuransi Konstruksi
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Pekerjaan teknik sipil sesuai dengan kontrak kerja antara pemilik bangunan dan kontraktor utama, meliputi: (Contractors' All Risk)Pekerjaan utama
Pekerjaan sementara
Pekerjaan persiapan
Bahan-bahan yang digunakan
Biaya pembersihan reruntuhan
Tanggung jawab pihak ketiga
Alat-alat besar dan mesin-mesin yang membantu pelaksanaan pekerjaan.
Mesin-mesin berikut peralatannya
Biaya pengangkutan atau bea masuk
Biaya pemasangan
Biaya penyingkiran reruntuhan
APA SAJA YANG DIJAMIN?
Kerugian yang dialami pemilik proyek selama dalam proses pembangunan infrastruktur teknik sipil akibat dari: (Contractors' All Risk)Bencana alam
Kebakaran
Ledakan
Pencurian termasuk pencurian dengan paksa
Kelalaian pekerja
Kurang cakapnya pekerja
Penggunaan bahan yang keliru.
- Sama dengan risiko-risiko pada Contractors' All Risk dan ditambah dengan jaminan hubungan pendek dan jatuhnya obyek yang akan diasuransikan.
adakah risiko yang tidak dijamin?
Perang dan sejenisnya
Reaksi nuklir
Kesengajaan atau kelalaian yang disengaja
Kesalahan perencanaan
Penghematan pekerjaan baik secara keseluruhan maupun sebagian
Sangsi-sangsi pembangunan
Surat berharga
Uang tunai
Gambar atau denah
Kehilangan keuntungan yang diharapkan
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Perusahaan atau individu yang akan mengerjakan pekerjaan teknik sipil maupun pemasangan mesin-mesin dan peralatannya, pemilik proyek, pemasok atau pabrik pembuat mesin / peralatan yang akan dipasang.Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Jenis proyek, lokasi proyek, kontraktor pelaksana, pemilik, kondisi lingkungan proyek, peluang terjadi musibah, jangka waktu penyelesaian proyek, peralatan atau mesin yang akan dipasang.Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
| Premi = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (%) per jangka waktu penyelesaian proyek. |
ASURANSI Elektronik
Asuransi Perangkat Elektronik (Electronic Equipment Insurance) memberikan perlindungan terhadap barang-barang elektronik beserta perlengkapannya dari risiko-risiko yang tak terduga.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.